Hukum Perempuan Memakai Jilbab Menurut Islam (AURAT)

Hukum Perempuan Memakai Jilbab Menurut Islam (AURAT)

Perempuan dan Jilbab
AURAT

2. Aurat Perempuan

Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Allah SWT. memerintahkan kepada seluruh perempuan muslimah hendaknya mereka memakai jilbab ketika keluar rumah karena untuk membedakan dengan perempuan-perempuan kafir. Sebagian perempuan jahiliyah apabila keluar rumah, mereka selalu menampakkan sebagian kecantikannya, seperti mempertihatkan dada, leher dan rambut sehingga diganggu oleh laki-laki yang suka iseng.

Islam memperkeras persoalan menutup aurat dan menjaga perempuan muslimah. Hanya sedikit sekali perempuan yang diberi keringanan (rukhsah), misalnya perempuan-perempuan yang sudah tua. lni ditunjukkan Allah dalam surah An-Nur ayat 60.
Artinya: Dan para perempuan tua'yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang Tidak ingin menikah (lagi) , maka tidak ada dosa meninggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Menurut saya sudah cukup disini pembahasan tentang Hijab, selengkapnya anda bisa kunjungi sumbernya di Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam terima kasih.



Bagikan artikel ini ke » Facebook Twitter Google+ dan kunjungi juga » mMn mMUFIDn
Posted by mufidmMn, Published at 14.57 and have 3 komentar

3 komentar: